001-234-567-8910

5th Avenue Madson, NY758, USA

Get Update on our recent Gadgets & Tabs

Pengertian Haji Lainya ..

Haji (Arab : حج) adalah rukun Islam yang ke-lima. Secara bahasa, haji artinya berkunjung ketempat yang agung. Sedangkan secara istilah, haji berarti berziarah ke tempat tertentu pada waktu-waktu tertentu untuk melakukan amalan-amalan tertentu dengan niat ibadah. Definisi berziarah ketempat tertentu, yaitu berkunjung ke Baitullah (Ka'bah), Padang Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Defenisi waktu-waktu tertentu, yaitu ibadah haji hanya dilakukan pada bulan-bulan haji saja (Syawal, Zulkaidah dan Zulhijah). Sedangkan definisi amalan-amalan tertentu, yaitu mengerjakan serangkaian ibadah seperti rukun haji, wajib haji, tawaf, wukuf, sai, mabit di Minah dan Muzdalifah

Sumber : https://www.lapakumroh.com/id/haji

Rukun Haji Yang Lain ..


Rukun Haji. 
Rukun haji merupakan sebagian amalan (perbuatan) yang tidak boleh ditinggalkan oleh seseorang pada saat ia sedang melaksanakan ibadah haji. Dan apabilah rukun haji tersebut ada yang tidak dekerjakan maka hajinya tidak sah. 


Adapun rukun haji menurut mazhab Syafi'i, Maliki, Hambali dan Hanafi, yaitu: 
Mazhab Syafi'i Mazhab Maliki Ihram Ihram Wukuf di Arafah Wukuf di Arafah Tawaf Ifadhah Tawaf Ifadhah Sa'i Sa'i Tahalul tertib Mazhab Hambali Mazhab Hanafi Ihram Wukuf di Arafah Wukuf di Arafah Tawaf Ifadhah Tawaf Ifadhah Sa'i Sumber buku: "Ensiklopedia Haji & Umrah" (Halaman: 173-175) 

Berikut penjelasan mengenai beberapa rukun haji diatas : 

Rukun Haji ke-1: 
Ihram Ihram, yaitu beniat dari miqat ketika hendak memulai kegiatan ibadah haji, seperti mengucapkan Lafaz: لَبَيْكَ اللَهُمَ حَجًا Yang artinya: "Ya Allah, kupenuhi panggilan-Mu untuk berhaji" 

Rukun Haji ke-2 : Wukuf di 'Arafah Yang dimaksud Wukuf di Arafah ialah berdiam di padang Arofah dengan memperbanyak zikir dan istighfar kepada Allah SWT. Waktu wukuf di arafah bermula dari tergelincirnya matahari di Hari Arafah, yaitu pada tanggal 9 Zulhijah, sampai terbit fajar pada Hari Raya Kurban. Apabila seseorang berwukuf di Arafah di luar waktu tersebut, sama saja ia belum berwukuf. Itulah pendapat jumhur (mayoritas) ulama

Rukun Haji ke-3 : 
Thawaf Ifadhah Tawaf ziarah atau tawaf ifadah merupakan bagian dari rukun haji yang dilakukan setelah wukuf di arafah. Kefarduan tawaf ini telah dikukuhkan dengan Al-Quran, Sunnah, dan ijmak. Dalam Al Quran surat Al Hajj: 29, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman “…Dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah Ka'bah).” Dengan teks Al-Quran tersebut para ulama sepakat bahwa itu adalah perintah untuk melakukan tawaf ziarah (tawaf ifadah). Tawaf ifadah berjalan mengelilingi Ka'bah nan agung sebanyak 7 kali putaran dengan syarat; suci dari hadas dan najis baik badan maupun pakaian, menutup aurat, Kakbah berada di sebelah kiri kita saat mengelilinginya, dan kita harus memulai tawaf dari hajar aswad (batu hitam) yang terletak di salah satu pojok Ka'bah. 

Rukun Haji ke-4 : Sa’i Dalam hadits riwayat Ahmad (XII/76, no. 277), Rasulullah SAW bersabda “Kerjakanlah sa’i, sesungguhnya Allah telah mewajibkan sa’i atas kalian”. Sa’i adalah berjalan dari bukit Safa ke bukit Marwah sebanyak tujuh putaran dan berakhir di bukit Marwah. Dalam haji, Sa'i dilakukan setelah tawaf qudum. 

Rukun Haji ke-5 : Tahalul Tahalul, adalah mencukur atau memotong rambut paling sedikit tiga helai rambut di sekitar bukit Marwa (tempat terakhir melaksanakan sa'i). 

Rukun Haji ke-6 : Tertib Tertib, artinya rukun-rukun haji diatas harus dilakukan secara berurutan, yaitu dengan mendahulukan ihram atas rukun lainnya, kemudian wukuf, lalu tawaf dan seterusnya.

Sumber : https://www.lapakumroh.com/id/haji

Rukun Haji Iyalah ..


Rukun Haji. 
Rukun haji merupakan sebagian amalan (perbuatan) yang tidak boleh ditinggalkan oleh seseorang pada saat ia sedang melaksanakan ibadah haji. Dan apabilah rukun haji tersebut ada yang tidak dekerjakan maka hajinya tidak sah. 


Adapun rukun haji menurut mazhab Syafi'i, Maliki, Hambali dan Hanafi, yaitu: 
Mazhab Syafi'i Mazhab Maliki Ihram Ihram Wukuf di Arafah Wukuf di Arafah Tawaf Ifadhah Tawaf Ifadhah Sa'i Sa'i Tahalul tertib Mazhab Hambali Mazhab Hanafi Ihram Wukuf di Arafah Wukuf di Arafah Tawaf Ifadhah Tawaf Ifadhah Sa'i Sumber buku: "Ensiklopedia Haji & Umrah" (Halaman: 173-175) 

Berikut penjelasan mengenai beberapa rukun haji diatas : 

Rukun Haji ke-1: 
Ihram Ihram, yaitu beniat dari miqat ketika hendak memulai kegiatan ibadah haji, seperti mengucapkan Lafaz: لَبَيْكَ اللَهُمَ حَجًا Yang artinya: "Ya Allah, kupenuhi panggilan-Mu untuk berhaji" 

Rukun Haji ke-2 : Wukuf di 'Arafah Yang dimaksud Wukuf di Arafah ialah berdiam di padang Arofah dengan memperbanyak zikir dan istighfar kepada Allah SWT. Waktu wukuf di arafah bermula dari tergelincirnya matahari di Hari Arafah, yaitu pada tanggal 9 Zulhijah, sampai terbit fajar pada Hari Raya Kurban. Apabila seseorang berwukuf di Arafah di luar waktu tersebut, sama saja ia belum berwukuf. Itulah pendapat jumhur (mayoritas) ulama

Rukun Haji ke-3 : 
Thawaf Ifadhah Tawaf ziarah atau tawaf ifadah merupakan bagian dari rukun haji yang dilakukan setelah wukuf di arafah. Kefarduan tawaf ini telah dikukuhkan dengan Al-Quran, Sunnah, dan ijmak. Dalam Al Quran surat Al Hajj: 29, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman “…Dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah Ka'bah).” Dengan teks Al-Quran tersebut para ulama sepakat bahwa itu adalah perintah untuk melakukan tawaf ziarah (tawaf ifadah). Tawaf ifadah berjalan mengelilingi Ka'bah nan agung sebanyak 7 kali putaran dengan syarat; suci dari hadas dan najis baik badan maupun pakaian, menutup aurat, Kakbah berada di sebelah kiri kita saat mengelilinginya, dan kita harus memulai tawaf dari hajar aswad (batu hitam) yang terletak di salah satu pojok Ka'bah. 

Rukun Haji ke-4 : Sa’i Dalam hadits riwayat Ahmad (XII/76, no. 277), Rasulullah SAW bersabda “Kerjakanlah sa’i, sesungguhnya Allah telah mewajibkan sa’i atas kalian”. Sa’i adalah berjalan dari bukit Safa ke bukit Marwah sebanyak tujuh putaran dan berakhir di bukit Marwah. Dalam haji, Sa'i dilakukan setelah tawaf qudum. 

Rukun Haji ke-5 : Tahalul Tahalul, adalah mencukur atau memotong rambut paling sedikit tiga helai rambut di sekitar bukit Marwa (tempat terakhir melaksanakan sa'i). 

Rukun Haji ke-6 : Tertib Tertib, artinya rukun-rukun haji diatas harus dilakukan secara berurutan, yaitu dengan mendahulukan ihram atas rukun lainnya, kemudian wukuf, lalu tawaf dan seterusnya.

Sumber : https://www.lapakumroh.com/id/haji

Rukun Haji Lainya ..


Rukun Haji. 
Rukun haji merupakan sebagian amalan (perbuatan) yang tidak boleh ditinggalkan oleh seseorang pada saat ia sedang melaksanakan ibadah haji. Dan apabilah rukun haji tersebut ada yang tidak dekerjakan maka hajinya tidak sah. 


Adapun rukun haji menurut mazhab Syafi'i, Maliki, Hambali dan Hanafi, yaitu: 
Mazhab Syafi'i Mazhab Maliki Ihram Ihram Wukuf di Arafah Wukuf di Arafah Tawaf Ifadhah Tawaf Ifadhah Sa'i Sa'i Tahalul tertib Mazhab Hambali Mazhab Hanafi Ihram Wukuf di Arafah Wukuf di Arafah Tawaf Ifadhah Tawaf Ifadhah Sa'i Sumber buku: "Ensiklopedia Haji & Umrah" (Halaman: 173-175) 

Berikut penjelasan mengenai beberapa rukun haji diatas : 

Rukun Haji ke-1: 
Ihram Ihram, yaitu beniat dari miqat ketika hendak memulai kegiatan ibadah haji, seperti mengucapkan Lafaz: لَبَيْكَ اللَهُمَ حَجًا Yang artinya: "Ya Allah, kupenuhi panggilan-Mu untuk berhaji" 

Rukun Haji ke-2 : Wukuf di 'Arafah Yang dimaksud Wukuf di Arafah ialah berdiam di padang Arofah dengan memperbanyak zikir dan istighfar kepada Allah SWT. Waktu wukuf di arafah bermula dari tergelincirnya matahari di Hari Arafah, yaitu pada tanggal 9 Zulhijah, sampai terbit fajar pada Hari Raya Kurban. Apabila seseorang berwukuf di Arafah di luar waktu tersebut, sama saja ia belum berwukuf. Itulah pendapat jumhur (mayoritas) ulama

Rukun Haji ke-3 : 
Thawaf Ifadhah Tawaf ziarah atau tawaf ifadah merupakan bagian dari rukun haji yang dilakukan setelah wukuf di arafah. Kefarduan tawaf ini telah dikukuhkan dengan Al-Quran, Sunnah, dan ijmak. Dalam Al Quran surat Al Hajj: 29, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman “…Dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah Ka'bah).” Dengan teks Al-Quran tersebut para ulama sepakat bahwa itu adalah perintah untuk melakukan tawaf ziarah (tawaf ifadah). Tawaf ifadah berjalan mengelilingi Ka'bah nan agung sebanyak 7 kali putaran dengan syarat; suci dari hadas dan najis baik badan maupun pakaian, menutup aurat, Kakbah berada di sebelah kiri kita saat mengelilinginya, dan kita harus memulai tawaf dari hajar aswad (batu hitam) yang terletak di salah satu pojok Ka'bah. 

Rukun Haji ke-4 : Sa’i Dalam hadits riwayat Ahmad (XII/76, no. 277), Rasulullah SAW bersabda “Kerjakanlah sa’i, sesungguhnya Allah telah mewajibkan sa’i atas kalian”. Sa’i adalah berjalan dari bukit Safa ke bukit Marwah sebanyak tujuh putaran dan berakhir di bukit Marwah. Dalam haji, Sa'i dilakukan setelah tawaf qudum. 

Rukun Haji ke-5 : Tahalul Tahalul, adalah mencukur atau memotong rambut paling sedikit tiga helai rambut di sekitar bukit Marwa (tempat terakhir melaksanakan sa'i). 

Rukun Haji ke-6 : Tertib Tertib, artinya rukun-rukun haji diatas harus dilakukan secara berurutan, yaitu dengan mendahulukan ihram atas rukun lainnya, kemudian wukuf, lalu tawaf dan seterusnya.

Sumber : https://www.lapakumroh.com/id/haji
Hey, we've just launched a new custom color Blogger template. You'll like it - https://t.co/quGl87I2PZ
Join Our Newsletter